Perkara Nomor 680/Pdt.G/2022/PA.Utj merupakan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Pada tanggal 18 Oktober 2022, bertempat di Ruang Mediasi, mediator hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, yang sekaligus Ketua PA Ujung Tanjung Kelas I B, H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I telah berhasil mendamaikan Penggugat dengan Tergugat.

 

Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Penggugat dan Tergugat mau berubah dan akan berpikir ulang atas dasar dari nasehat mediator.

 

Berkat rahmat Allah, tak diperlukan waktu yang panjang untuk meyakinkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk kembali merajut mahligai cinta mereka berdua yang sempat diterpa badai untuk berdamai. Setelah tahap mediasi ditempuh, mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim pada sidang selanjutnya.

Semoga apa yang dilalui oleh para pihak tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait, umumnya untuk kita semua bahwasannya perceraian hanya jalan terakhir, usahakan perdamaian terlebih dahulu, salah satunya melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama. ASGR