Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 tim dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek perkara gugatan waris dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2022/PA.Utj, tim terdiri dari Majelis Hakim, (Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I., dan Rizal Sidiq Amin, S.Sy)., Panitera, (Jufriddin, S.Ag) dan Juru Sita Pengganti, (H. Zulfiqri, S.H.). Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya dan Tergugat bersama kuasa hukumnya, didampingi oleh Aparat Kepenghuluan Kasang Bangsawan dan Kelurahan Pujud Selatan didampingi petugas keamanan dari Polsek Pujud.

 

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, hakim yang berwenang dan panitera pengganti melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait di Kantor Kelurahan. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat (Descente) ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kelurahan Pujud Selatan, Kecamatan Pujud, Kab. Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Alhamdullilah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

 

Dikarenakan terdapat lima objek berupa perkebunan dan rumah yang berada di beberapa Kecamatan, maka pemeriksaan setempat akan dilanjutkan esok pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022. Semoga Allah memberikan keberkahan dan Kesehatan bagi para pelayan masyarakat di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B. Allahu Akbar. (Mr. One)