Pangkalan Kerinci, Kamis 20 Oktober 2022

Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.

Kamis pagi, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melakukan descente atas objek sengketa harta bersama yang diajukan di PA Pkc (begitu biasa disingkat).
Sidang descente berlokasi di Desa Merbau Kecamatan Bunut. Delbi Ari Putra, S.H. selaku Hakim, yang memimpin sidang descente objek senggeta tersebut yang didamping oleh  Mulsim, S.Ag., M.H. selaku Panmud Gugatan dan Aan Solehan, S.Sos selaku Jurusita.

Sebelum keberangkatan, Tim tersebut menyiapkan apa-apa saja yang diperlukan saat pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.15 WIB Tim segera menuju objek sengketa dengan berkumpul dan Foto bersama sebelum berangkat. (Candra)