Pangkalan Kerinci, Kamis 20 Oktober 2022

Tim dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan objek harta bersama berupa tanah dan kebun dalam perkara gugatan Harta Bersama Nomor Regiter 4*1/Pdt. G/ 2022/PA.Pkc yang terdaftar di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci di sambut baik oleh aparatur Desa Merbau.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Kecamatan Bunut Desa Merbau ini  dipimpin oleh Hakim, Delbi Ari Putra, didampingi oleh Panmud Gugatan, Muslim, serta Juru Sita, Aan Solehan. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat secara langsung.

Sidang dibuka oleh Delbi di salah satu ruangan yang ada di kantor Desa, terlebih dahulu mencocokkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak dengan dokumen aslinya. Selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksan ke lokasi yang menjadi objek sengketa dengan didampingi oleh utusan Desa Merbau.