
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (19/10/2022), Panitera Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatannya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa harta bersama berupa tiga bidang tanah dan dua bangunan yang berdiri diatasnya, usaha pengisian tabung gas, 2 (dua) unit Sepeda Motor dan 1 (satu) unit Mobil yang terletak di Dusun Terang Bulan RT/RW 002/003, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sita jaminan objek sengketa register nomor 1120/Pdt.G/2022/PA.Bkn disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Bangkinang masing-masing bernama Fitra Dewi, S.Ag (Panitera Muda Gugatan) dan Muhammad Nurazmi, S.Ag (Panitera Muda Permohonan) dan disaksikan juga oleh Kepada Dusun Terang Bulan Ibu Rima Febriana, A.Md., dan diketahui oleh Kepala Desa Salo Bapak Irfasni Arham, S.Ag., serta dihadiri oleh Para Pemohon Sita dan Kuasanya, tanpaTermohon Sita.

Meski tanpa kehadiran Termohon Sita, tidak ada hambatan pelaksanaan sita sehingga sita berlangsung dengan tertib dan aman sampai berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. diakhir pelaksanaan sita, Panitera Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan bahwa sita ini hanya untuk menjamin tidak adanya pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, dan ini juga agar objek tidak dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dilakukan pengangkatan sita nantinya. (Eka/TimITPaBkn)



Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

