BIMTEK WAKAF 4 

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Jum’at, 21 Oktober 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, jajaran Hakim, Panitera PA Tanjungpinang Hj. Nuraedah, S.Ag., M.H, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, CPNS Kepaniteraan, dan Staff Kepaniteraan Lainnya mengikuti BIMTEK peningkatan kompetensi tenaga teknis yang diselenggarakan oleh Badan peradilan Agama secara virtual melalui zoom meeting. Pemanggilan peserta BIMTEK ini telah tertuang dalam surat Badilag Nomor: 4245/DjA/PP.OO/10/2022 Perihal pemanggilan peserta bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara online/daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial dengan tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”.

Narasumber dalam bimbingan teknis kali ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H, Abdul Manaf, M.H. Acara ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.30 yang diikuti oleh seluruh Pengaidlan Agama tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Masing-masing pengadilan diwajibkan mengikuti kegiatan ini di ruang Command Center/Media Center dengan hanya menggunakan 1 akun zoom untuk 1 Satuan Kerja. Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh peserta BIMTEK walaupun dilakukan secara offline. Acara selanjutnya dilakukan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan Do’a. Petugas yang memimpin setiap kegiatan tersebut sebelumnya sudah ditunjuk oleh Badilag.

BIMTEK WAKAF

Setelah dilakukan pembacaan Do’a, selanjutnya ada sambutan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang disampaikan Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber karena telah menyediakan waktu di sela kesibukannya membantu meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Tugas utama lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili perkara harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkeadilan dan kebermanfaatan. Hakim sebagai tokoh utama harus menerapkan azaz hukum acara dengan baik dan benar agar memberikan pelayanan berkeadilan yang benar. Berdasarkan data SIPP terdapat tren yang meningkat dari tahun ke tahun tentang permasalahn wakaf dari tahun 2020 terdapat 25, 2021 terdapat 41 perkara dan oktober 2022 terdapat 53 perkara wakaf di seluruh Indonesia dan 28 telah dicabut dan diputus. Berdasarkan data tersebut, kedepannya perkara wakaf berpotensi membesar dan membutuhkan kemampuan oleh hakim dalam memutus dengan benar.

BIMTEK WAKAF 2

Selanjutnya pembacaan materi oleh narasumber Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Abdul Manaf, Dalam bahan disukusinya, sudah disiapkan suatu studi kasus yang menjelaskan secara konkrit permasalahan tentang wakaf yang terjadi di Indonesia. Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih dalam, Narasumber Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Abdul Manaf mempersilakan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Pertama untuk bertanya tentang kasus yang telah terjadi di Satuan Kerja Masing-Masing. Setelah memberikan waktu kepada peserta untuk bertanya, YM Hakim Agung menjawab dengan jawaban yang lengkap untuk membantu para peserta menyelesaikan perkara yang sedang dijalani. Selain dari itu, bahan diskusi yang sebelumnya di share oleh tim panitia menegaskan terdapat beberapa poin diskusi pada BIMTEK kali ini:

  1. Apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat serta teknis pemeriksaan bukti-bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil?
  2. Apakah Saksi-saksi yang diajukan serta teknis pemeriksaan saksi sudah memenuhi syarat formil dan materil ?
  3. Apakah diktum putusan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan?
  4. Terkait dengan gugatan wakaf ini, apakah sudah tepat dan benar penerapan hukumnya?

Menurut pengamatan tim redaksi, kegiatan yang berjalan selama kurang lebih 150 Menit ini mendapatkan respon yang postitif dari para peserta karena masing-masing peserta mendapatkan pengetahuan dan perspektif dalam menyelesaikan kasus perkara wakaf ini, termasuk Hakim dan Tenaga Teknis PA Tanjungpinang sangat antusias mencatat segala ilmu yang telah di berikan oleh narasumber Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Abdul Manaf. Semoga dengan adanya bimbingan teknis ini, Hakim dan seluruh tenaga teknis di seluruh peradilan agama di Indonesia memiliki tambahan kapasitas dan kompetensi dalam perkara wakaf yang terjadi di Indonesia dan dapat memberikan keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rakha_TPI)

BIMTEK WAKAF 3