Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrai Negara Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Salah satu yang perlu dikembangkan ialah kompetensi teknis. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Adapun tujuan pengembangan kompetensi teknis ialah menyelesaikan pekerjaan secara baik.

Untuk mewujudkan secara nyata, Peraturan LAN tersebut, maka hari ini, Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, Berdasarkan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 4245/DjA/PP.00/10/2022 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2022, Pengadilan Agama Ujung Tanjung diwakili oleh Ibu Panitera Muda Gugatan Emna, S.H, Bapak CPNS Anton Ahmad Sogiri, S.H, dan penulis Bapak CPNS Ikhsan Diar Siregar, S.H., Mkn yang dimulai dari pukul 08.30 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ujung Tanjung ikut dalam kegiatan ini.
Adapun kegiatan ini diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung , Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, dan Pembacaan Doa. Kemudian Sambutan oleh Bapak Dr. H. Boy Candra Seroza, S.Ag., M.Ag, Dalam sambutan ini beliau menyampaikan Urgensi Isu hukum wakaf di Peradilan Agama, bisa dilihat dari kuantitas pihak yang bersengketa wakaf meningkat dari tahun ke tahun dan jumlahnya puluhan ribu hektar dengan perkiraan jika diuangkan berjumlah 180 Triliun. Lalu secara substansi hukum, ada beberapa permasalahan yang perlu diatasi seperti Ketidakcakapan nazir mengurusi wakaf secara hukum, Pengalihan tanah wakaf ke barang milik negara, Wakaf dikuasai pihak ketiga, Wakaf tercampur ke harta bersama.

Lalu Penyampaian oleh YM Dr. Drs.H. Abdul Manaf, M.H, adapun beliau mengadakan sharing session dan diskusi dengan aparatur pengadilan agama seluruh Indonesia untuk menyelesaikan kasus tentang wakaf, kemudian setelah diskusi, beliau menjelaskan materi tentang akta dan surat. Akta Terdiri dari Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan, Surat pernyataan sepihak, dan surat biasa beserta syarat formil dan syarat materiil masing-masing objek ini. Diakhir beliau berharap aparatur pengadilan agama se Indonesia dapat membedakan akta autentik dan akta bawah tangan beserta syarat formil dan materiil serta paham akta autentik bersifat sempurna dan mengikat, tetapi tidak menentukan.
Terakhir penutup yang disampaikan kembali oleh Bapak Dr. H. Boy Candra Seroza, S.Ag., M.Ag, bahwa materi ini harus menjadi atensi bagi aparatur teknis Pengadilan Agama Se Indonesia dan lebih teliti dalam membuat BAS dan Putusan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

