Pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.PBR. Proses mediasi dipandu oleh Mediator yaitu Bapak Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I., M.Sy.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dalam pertemuan mediasi itupun para pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling menyampaikan permasalahannya, sehingga beberapa bulan terakhir ini terjadi konflik yang menyebabkan terjadinya problem dalam keluarga. Bahkan mereka menyampaikan pada saat covid 19 melanda, membuat ketahanan keluarga tergoncang, dari masalah yang kecil yang tidak kunjung terselesaikan menjadi besar. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator, akhirnya Penggugat dan Tergugat sadar bahwa konfliknya tidak terlalu berat. Mediator berusaha mengingatkan para pihak bahwa keluarga lebih penting dari semuanya, apalagi anak yang sudah ada satu orang butuh perhatian yang sangat urgen dari para pihak. sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali sampai berpelukan mengingat kembali bagaimana dulu perjuangan untuk membangun keluarganya sampai saat ini.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA. PBR berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil ketua PA Pekanbaru Solahuddin Sibagariang, S.Ag, MH sebagai Hakim Ketua, dan hakim anggota Dra.Hj. Rosnah Zaleha dan Drs. Nursolihin mengakhiri dengan damai antara kedua pihak yang berperkara. Dengan harapan kehidupan rumah tangganya terbentuk lebih sakinah, mawaddah dan rahmah.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

