Pangkalan Kerinci, Jumat 21 Oktober 2022
Bertepatan dengan hari Jum’at (21/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali melanjutkan sidang pemeriksaan setempat (descente) perkara gugatan harta bersama dengan nomor registrasi 4*1/Pdt.G/2022/PA.Pkc yang berlokasi di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di tempat objek perkara sebagaimana diatur dalam SEMA No.7 tahun 2021 tentang pemeriksaan setempat.

Pada sidang kali ini, Hakim yang bertugas yakni Wahita Damayanti yang didampingi oleh Panmud Permohonan, Annad Harah beserta dengan jurusita pengganti, Abu Hasan serta dihadiri oleh masing-masing Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan Setempat (Descente) ini dilakukan untuk memperjelas dan memastikan objek sengketa.

Dalam kesempatan ini, objek yang dilakukan pemeriksaan yakni berupa sebidang tanah di atasnya kebun sawit yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat. Atas objek tersebut dilakukan pengukuran oleh juru ukur yang disaksikan oleh saksi dari Penggugat dan Tergugat beserta Kepala Desa, hal ini untuk memastikan kesesuaian luas objek yang sebenarnya dengan surat gugatan yang telah dilampirkan. (Via_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

