Pangkalan Kerinci, Jumat 21 Oktober 2022

Hakim, Panitera Muda Gugatan, dan CPNS Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti Bimbingan Teknis yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring pada hari Jum’at, (21/10/2022). Acara tersebut dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan dimulai pukul 08.30 s.d 11.30 WIB. Bimbingan Teknis kali ini bertemakan “Permasalah Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” yang diisi langsung oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Bpk Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. sebagai narasumber.

Berdasarkan data SIPP, perkara mengenai permasalahan wakaf ini semakin meningkat setiap tahunnya, dimulai dari tahun 2020 sebanyak 25 perkara, tahun 2021 sebanyak 41 perkara, dan di tahun 2022 sudah ada perkara wakaf sebanyak 53.  Maka dari itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan bimbingan teknis mengenai permasalah wakaf ini untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam hukum wakaf seperti ketidakcakapan nazir dalam mengelola wakaf, status tanah wakaf yang tercampur dengan waris dan harta bersama yang belum terselesaikan serta tanah wakaf yang dikuasai oleh pihak ketiga.

Pada kesempatan itu juga, narasumber membahas mengenai syarat dan bentuk dari akta di bawah tangan dan akta otentik dalam suatu perkara.  Tak lupa juga, narasumber mengadakan diskusi  mengenai studi kasus posisi permasalah wakaf agar para peserta lebih memahami dengan rinci mengenai permasalahan wakaf.  Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, para hakim dapat memberikan putusan yang baik dalam permasalah wakaf serta bagi tenaga teknis dapat memahami mengenai akta di bawah tangan dan akta otentik yang dijadikan bukti dalam perkara wakaf. (Via_Pkc)