Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Kamis (20/10/2022) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkalis, pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I, Panmud Hukum, Zamzam Lubis, S.H., Panmud Permohonan, Zetti Aqmy, S.Ag dan Petugas Pendaftaran Perkara, Kamarizaman, S.E.Sy, melaksanakan Verifikasi Internal Perkara Itsbat Nikah dalam rangka kegiatan Itsbat Nikah Terpadu yang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis yang akan diselenggarakan di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Verifikasi atau pemerikasaan ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan data yang diserahkan oleh Pemohon untuk mendapatkan kebenaran informasi yang tertera pada formulir permohonan yang telah di isi oleh Pemohon. Verifikasi internal ini merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan Itsbat Nikah Terpadu sebelum dilakukannya verifikasi eksternal atau verifikasi langsung kepada Pemohon.
Dengan adanya verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kebenaran informasi pada data, sehingga tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan acuan data yang valid. Semoga tahapan kegiata itsbat nikah terpadu dapat berjalan lancar dan semoga dengan adanya kegiatan kerjasama ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Bengkalis
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

