Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang bersumber dari HIR mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim” (Pasal 153 HIR). Ketentuan lain mengenai pemeriksaan setempat dapat diperoleh dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dan juga diatur pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Rumusan Kamar Agama yang menyatakan “Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente)”. Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan setempat pemeriksaan yang dilakukan ditempat objek perkara. Menurut Prof.Subekti, PS tidaklah lain daripada pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri di tempat tersebut dapat dianggap sebagai dilihat oleh hakim di muka persidangan.

Hari ini, Jumat, Tanggal 21 Oktober 2022, Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugat Waris Nomor: 429/Pdt.G/2022/PA.Utj. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Putra Irwansyah, S.Sy., M.H dan Rizal Sidiq Amin, S.Sy  adalah Hakim Anggota, Jufriddin, S.Ag selaku Panitera Pengganti dan Zulfiqri, S.H selaku Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan aparat kepolisian ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada satu buah rumah, kebon karet, yang terletak di desa teluk mega. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah  yang berdiri di tanah tersebut. Setelah dirasa cukup oleh majelis hakim, maka siang, sebelum jumat ditutup sidang.