WhatsApp Image 2022 10 20 at 2.32.50 PM 1

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Kamis (20/10/2022) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan Hibah dengan Penggugat (Ibu) dan Tergugat (Anak Kandung) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 1112/Pdt.G/2022/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun Sei Garingging Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

WhatsApp Image 2022 10 20 at 2.32.49 PM

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari YM Hakim H. Zulkifli, S.Ag., (Ketua) dan YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H (Anggota) dibantu oleh Panitera pengganti Ibu Fitra Dewi, S.Ag., dan Juru Sita Drs. Sinar, M.H. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

WhatsApp Image 2022 10 20 at 2.32.50 PM

Tim langsung melakukan pengukuran tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (Eka/TimITPaBkn)