Jum’at, tanggal 21 Oktober 2022 tim dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek perkara permohonan ijin poligami dengan nomor perkara 645/Pdt.G/2022/PA.Utj, tim terdiri dari Majelis Hakim, (H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I, Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I., dan Rizal Sidiq Amin, S.Sy). dan Panitera Pengganti, (Syara Nurhayati, S.H.). Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak Pemohon beserta kuasa hukumnya dan Termohon, didampingi oleh Aparat Kepenghuluan Bakti Makmur dan perwakilan dari Kecamatan Bagan Sinembah.

 

 Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, hakim yang berwenang dan panitera pengganti melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait di Kantor Kepenghuluan. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat (Descente) ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Alhamdullilah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

 

Dalam hal permohonan ijin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya. Hal ini untuk menjaga dan melindungi hak-hak istri pertama dalam perkara poligami. Sehingga Majelis Hakim harus memastikan kondisi harta-harta tersebut, mengenai letak, luas dan batas-batas tanah tersebut. (Mr. One)