Hari ini, Jumat 21 Oktober 2022, Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung kelas 1B Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H didampingi 2 orang saksi Amirrizal, S.H.I dan Suwandi Anshari, S.Kom melaksanakan Pengangkatan Sita atas sebidang tanah yang berisi kebun sawit yang berlokasi di Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Pelaksanaan pengangkatan sita tersebut didasarkan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1B Bapak H.Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I setelah sebelumnya adanya permohonan dari pihak Penggugat/Pemohon Eksekusi. Dalam pelaksaan pengangkatan sita tersebut, Panitera juga didampingi Sekretaris Camat Bagan Sinembah dan Penghulu Gelora.

 

Jauh sebelumnya tepat pada tanggal 19 Juli 2021, Panitera Bapak Nandos biasanya beliau dipanggil, sudah melakukan Sita Eksekusi terhadap obyek tersebut sebagai bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak Penggugat Sri Murni binti Narso Suharjo yang didampingi oleh kuasa hukumnya Indra Putra Jaya, S.H dkk dalam perkara harta bersama Nomor : 668/Pdt.G/2020/PA.UTj   antara Sri Murni binti Narso Suharjo sebagai Penggugat dan Gunardi bin Nurman sebagai Tergugat yang putus tanggal 15 Februari 2021. perkara harta bersama tersebut cukup menyita waktu dan pikiran majelis hakim yang dipimpin oleh Bapak Rizal Sidiq Amin, S.Sy dan dan dua orang hakim anggota  Bapak Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I dan Bapak Putra Irwansyah, S.S., M.H, hal itu disebabkan para pihaknya cukup keras dan sulit diajak untuk berunding secara kekeluargaan baik melalui upaya mediasi maupun upaya penasehatan oleh majelis dalam persidangan sehingga perkara yang diajukan pada tanggal 01 Desember 2020 baru bisa diputus pada tanggal 15 Februari 2021 atau lebih kurang dua bulan lamanya, dan atas putusan  yang isinya membagi dua harta bersama berupa satu bidang tanah yang berisi kelapa sawit seluas lebih kuarng 20.000 M2, setengah bagian untuk Penggugat (mantan istri) dan sebagian lainnya untuk Tergugat (mantan suami) namun Tergugat menolak menyerahkan setengah bagian yang menjadi hak Penggugat sehingga  Penggugat didampingi kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi lelang pada tanggal 23 April 2021.

 

Sesuai keterangan dari Panitera bahwa proses eksekusi sudah dilaksanakan mulai dari aanmaning (tegoran) kepada pihak Tergugat sampai pelaksanaan eksekusi lelang yang dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2022 di KPKNL Dumai, karena pelaksanaan lelang sudah ditetapkan pemenangnya atau pembelinya maka proses terakhirnya yaitu pengangkatan sita terhadap obyek tersebut, ujar Panitera yang berambut putih tersebut (By Ikhsan).