www.pa-natuna.go.id | 21 Oktober 2022
Pada hari Jum’at pukul 15.30 WIB, Pengadilan Agama Natuna melaksanakan pemusnahan blanko akta cerai, buku register, buku induk keuangan, dan buku jurnal keuangan perkara yang tidak terpakai pada Kantor Pengadilan Agama Natuna.

Berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Agama Natuna Nomor: WA-14/168/KP.04.6/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pembentukan Tim Pemusnahan blanko akta cerai, buku register, buku induk keuangan, dan buku jurnal keuangan perkara yaitu Nur Fatah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua) sebagai Penanggung Jawab, Drs. Ishak (Panitera) sebagai Ketua, Yendri Elvi, S. Si. (Sekretaris) sebagai Sekretaris, Junaidi. S.E., Sy. dan Dra. Harsinah (PPNPN) sebagai Anggota, Helmy Ziaul Fuad, S.H.I., S.H., M.H. dan Edy Efrizal, S.H., M.H. sebagai Saksi.


Jumlah blanko akta cerai yang dimusnahkan sebanyak 265 stel, register surat kuasa khusus 1 buah, register akta cerai 5 buah, dan jurnal keuangan perkara banding 1 buah.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

