WhatsApp Image 2022 10 24 at 10.02.041

Senin 24 Oktober 2022 Pukul 09:00 WIB telah dilaksanakan Sidang secara Virtual dalam Perkara Dispensasi Kawin dengan Nomor Perkara 67 P /2022/ PA. Sak. Adapun Sidang Virtual/ Daring dalam Perkara Dispensasi Kawin oleh Hakim Tunggal Susi Endayani S.Sy serta bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Sudarmono S.H.I.M.H. dihadiri oleh Pemohon dengan agenda menghadirkan Ayah dari calon suami anak Pemohon yang berada di Pulang Pisau Kalimantan Tengah secara Daring , sehingga Pelaksanaan Sidang secara Daring ini dapat terlaksana   diantara Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah.

WhatsApp Image 2022 10 24 at 10.02.04
Sidang secara Virtual dengan Hakim melakukan Pemeriksaan terhadap Ayah dari Calon Suami Anak Pemohon melalui Virtual tersebut secara keseluruhan berjalan dengan sukses dan lancar. Sidang ditunda dengan Agenda Pembacaan Penetapan secara E-Litigasi.

WhatsApp Image 2022 10 24 at 10.02.05
Untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura senantiasa mendukung Transforrmasi Badan Peradilan Agama berbasis Digital serta Road Map Menuju Peradilan Agama berkelas dunia yang saat ini menjadi fokus utama dari Dirjen Badilag MA RI.