Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2022-10-24 at 14.34.16.jpeg

(Senin, 24 Oktober 2022) - Bertepat di Ruang Raja Indra Pahlawan Room Lt. II Kantor Bupati Siak, Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.A. didampingi oleh Panitera Fahryarrozi, S.Ag. dan Plh. Sekretaris Fajar Musodiq, S.Sy. menandatangani MOU dengan Bupati Siak Sri Indrapura dan Kepala Kementrian Agama Siak Sri Indrapura tentang Kegiatan Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran 2022. Pelayanan Keliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Siak Sri Indrapura dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Siak Sri Indrapura tidak bias dan akan tercatat secara sah dalam dokumen negara, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pangadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menjabarkan betapa pentingnya bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan dan untuk diakui status perkawinannya secara sipil. Namun, meskipun demikian tentunya Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura tidak serta merta menyetujui begitu saja terhadap pasangan yang mendaftar untuk dikabulkan itsbat nikhanya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan selektif melalui verifikasi yang valid pada data-data pendukung pasangan tersebut.

WhatsApp Image 2022-10-24 at 14.34.15.jpeg

WhatsApp Image 2022-10-24 at 14.18.26.jpeg

Sebelum menutup sambutan, Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura menyampaikan kepada Wakil Bupati Siak dan hadirin undangan yang hadir pada acara ini bahwa pelaksanaan Sidang Keliling Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan salah satu kado ulang tahun Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura ke- 4 dan semoga menjadi keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Siak. Prosesi Pendatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni, S.H.I., M.A., Kepala Kementrian Agama Siak Sri Indrapura yang diwakli oleh Kasi Bimas Islam Harman, S.Ag. dan Bupati Siak yang diwakili oleh Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM yang disaksikan oleh Kepala UPTD, Camat/Sekcam dan Lurah/Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak. Acara Kegiatan Penandatangan MoU berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.