
Senin 24/10/2022, Tim dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kerinci Nomor : W4-A15/1074/H.K.05/10/2022, perihal permohonan permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat terhadap Perkara Gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 461/Pdt.G/2022/PA.PKC objek sengkata berupa Sebidang tanah berikut dua rumah petak semi permanen dan SPBU Mini yang terletak di Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Tim Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Amri Yantoni S.H.I.,M.A Selaku Ketua Majelis sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura , H. Deded Bakti Anggara Lc serta Susi Endayani, S.sy. yang masing-masing sebagai Hakim Anggota, Panitera Pengganti Sudarmono S.H.I.,M.H. dan Jurusita Suhendri. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak Penggugat maupun Tergugat. dalam pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan.

Sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, di Kantor Kepala Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Amri Yantoni S.H.I.,M.A selaku Ketua Majelis dalam arahan singkatnya menyatakan bahwa Pemeriksaan setempat ini merupakan delegasi dari Pengadilan Agama Kerinci sebagaimana Surat dari Ketua Pengadilan Agama Kerinci perihal permohonan permintaan bantuan Pemeriksaan Setempat, perlu untuk diketahui bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan obyek sengketa berupa tanah dari segi ukuran, letak batas , yang ada dalam gugatan perkara tersebut akan disesuaikan dengan kondisi senyatanya (riil) dilapangan, karena dikhawatirkan data dalam gugatan perkara dan kondisi riil di lapangan berbeda. Jika ditemukan perbedaan yang ada dalam surat gugatan dengan konsisi riil di lapangan, maka untuk dan setelah pemeriksaan setempat ini dilaksanakan, Tim yang melaksanakan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura akan mengrimkan hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan Setempat kepada Pengadilan Agama Kerinci sebagai bahan pertimbangan untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Selanjutnya setelah Ketua Majelis memberikan arahan di Kantor Kepala Desa Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan tersebut Ketua Majelis menyatakan Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka dan dinyatakan Terbuka untuk Umum.




Kemudian Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita , serta pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan didampingi oleh Kepala Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak bergegas menuju lokasi obyek sengketa Pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pemeriksaan setempat, setelah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat pada obyek sengketa oleh Majelis Hakim maka Sidang Delegasi Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Kerinci yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan Nomor Perkara 461/Pdt.G.2022/PA.PKC dinyatakan selesai dan sidang ditutup.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

