Pangkalan Kerinci, Selasa 25 Oktober 2022

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Delbi Ari Putra mendampingi pihak yang sedang melaksanakan sidang teleconferece  dengan Pengadilan Agama Sekayu. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 737/Pdt.G/2022/SKY dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan penggugat atau prinsipal.


 
Adapun tujuan pendampingan kepada pihak berperkara adalah untuk memberikan motivasi dan dukungan agar persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak berperkara.

Selanjutnya Delbi Ari Putra Menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara PA. Pangkalan Kerinci dengan PA. Sekayu yang bertujuan untuk mencapai Peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini, dimana penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, pada hari ini kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. " Ujarnya. (Reza_Pkc).