Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Menindaklanjuti draft penilaian kinerja triwulan III tahun 2022 pada website Badilag yang menempatkan PA Rengat pada peringkat kesepuluh, Kepaniteraan PA Rengat melakukan monitoring evaluasi yang bertempat di ruangan Panitera PA Rengat.

Monev dipimpin oleh Wakil Ketua Ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag., dan diikuti oleh YM Hakim Ahmad Hidayat, S.HI., M.H, Panitera Bapak Misbar S.Ag., Panitera Muda Gugagatan Ibu Jefi Efianti, S.HI., M.H., Staff Panitera Muda Permohonan Prima Ramadhayani Sandri, S.Tr.Kom, dan staf Panitera Muda Hukum Dahniar, S.E.

Monev ini membahas permasalahan dan solusi masalah kepaniteraan yang nilainya turun selama triwulan III. Beberapa permasalahan tersebut meliputi :

1. Teknis E-Litigasi

Selama triwulan III PA Rengat memiliki 17 Gugatan yang masuk dalam perkara E-Litigasi, tetapi dalam draft penilaian hanya 4 yang dinilai. Setelah melalui proses analisa dan bertanya kepada tim penilai didapatkan hasil bahwa E-Litigasi yang dihitung yang didalamnya minimal ada dokumen “Jawaban” yang terupload. Oleh karena itu, untuk solusi kedepannya akan dilakukan DDTK (Diklat di dalam tempat kerja) terkait teknis E-Litigasi.

2. PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Adanya selisih yang cukup besar antara data di lapangan yang dimiliki oleh PA Rengat dan data yang muncul dalam draft penilaian triwulan. Setelah diadakannya sinkronisasi data dan berkonsultasi dengan tim penilai didapatkan titik temu bahwa ternyata ada perbedaan pengambil tempat data. Tim penilai Badilag mengambil data PNPB di E-Keuangan Kinsatker, sedangkan PA Rengat di aplikasi SIMARI. Selisih ini menjadi temuan penting, karena memang internal PA Rengat belum menginput data PNPB dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun ini. Oleh karena itu, apabila sudah diinput maka selisih yang besar tersebut akan tidak ada karena data sudah sinkron.

3. Banding dan Kasasi.

Perkara bandign dan kasasi di PA Rengat selama triwulan III adalah nihil. Hal ini yang menyebabkan nilai dalam draft triwulan turun setengahnya dari maksimal 2% menjadi 1%. Solusi yang ditawarkan adalah dua, pertama membuat tim pengawal upaya hukum yang bertugas untuk memfasilitasi apa bila para pihak ini mengajukan banding dan kasasi dan kedua adalah notifikasi rutin setiap hari yang diterima oleh para pihak yang perkaranya sudah putus sampai masa upaya hukumnya selesai.

Diharapkan dengan monev ini, bisa menjadi pembelajaran kedepannya dan menjadi bekal yang penting untuk meningkatkan penilaian pada triwulan IV dan kinerja kepaniteraan pada umumnya.

 

***( Tim_Red_UEQ )***