
PA TBK news,
Senin 24 oktober 2022. Bertempat diruang mediasi, mediator non hakim PA Tanjung Balai Karimun Rica Irma Dhiyanti, M. Si.C.Ht., berhasil mendamaikan 2 (Dua) perkara Cerai Gugat (CG) yang diajukan di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan nomor registrasi 467/Pdt.G/2022/PA.TBK dan 480/Pdt.G/2022/PA.TBK .
Dalam proses mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul dari perceraian terlebih bagi anak-anak. Atas upaya mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali dan Pemohon bersedia mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan selanjutnya.

Ditegaskan oleh Rica Irma Dhiyanti selaku mediator, berhasil tidaknya proses mediasi tergantung para pihak. Mediator hanya menjadi fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan. Di pengadilan agama, mediasi merupakan cara paling efektif dalam menyelesaikan sengketa pihak berperkara melalui pendekatan serta membuka akses para pihak untuk memperoleh penyelesaian perkara secara memuaskan dan berkeadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

