Pangkalan Kerinci, Sabtu 29 Oktober 2022
Menjawab atas tidak memadainya ruangan dan rak untuk pengarsipan dokumen berkas perkara di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, maka untuk mengatasi hal tersebut Efendi, Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan dibantu tenaga PPNPN secara swadaya membuat rak arsip untuk keperluan dimaksud. Pembuatan rak arsip dilakukan diruangan arsip lantai dua yang saat ini sudah diperluas dengan menambah satu ruangan lagi.

Diketahui sebelumnya dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, kebutuhan akan rak untuk arsip berkas perkara sudah sangat mendesak, mengingat jumlah perkara yang semakin meningkat di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, sehingga berkas-berkas perkara terpaksa diletakan dilantai karena sudah tidak tertampung lagi oleh rak arsip yang sudah ada. "untuk mengatasi kendala pengarsipan dokumen kita akan membuat sendiri rak arsip yang terbuat dari besi” ungkap Efendi. Rak arsip ini dibuat sendiri karena diperlukan dengan segera sehingga berkas perkara dapat disimpan sesuai pada tempatnya. Upaya ini dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada tempat kerja.
Selanjutnya Efendi juga menjelaskan tujuan penambahan pembuatan rak arsip ini merupakan upaya menjaga kerapian, keindahan dan terutama kemudahan dalam mencari berkas perkara. (Reza_Pkc).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

