Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Jumat (07/01/2022) Bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 16.00 WIB,  Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I menggelar monitoring dan evaluasi mediasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis. Rapat tersebut dibuka oleh Sanuwar, S.H.I., selaku Hakim Pengadilan Agama Bengkalis serta dilanjutkan dengan sambutan serta arahan dari Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. selaku Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Didalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Prosedur pelaksanaan mediasi diatur dalam PERMA 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. Pada PERMA 01 Tahun 2016 menjelaskan bahwa “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan“. Hal ini diperkuat dengan 108/KMA/SK/VI/2016 “ Bahwa mediasi di pengadilan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah menjadi bagian hukum acara perdata yang wajib dilaksanakan oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama “.

Untuk menunjang pelaksanaan yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Bengkalis, tentunya harus didukung oleh instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi proses maupun hasil mediasi, peningkatan pemahaman dan komitmen aparat pengadilan serta masyarakat mengenai pentingnya mediasi, peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator dalam menjalankan fungsi mediasi serta peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi mediator terakreditasi.  Poin ini menjadi landasan dari Pelaksanaan Monev Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bengkalis, dengan harapan jumlah keberhasilan mediasi dapat terus bertambah hingga capai 100% untuk masa yang akan datang serta prestasi yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga mediasi dapat dijadikan suatu image dari Pengadilan Agama Bengkalis itu sendiri.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***