
Batam, Jum'at 28 Oktober 2022, betempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam mediasi dalam perkara Kewarisa dengan nomor Register 1743/Pdt.G/2022/PA.Btm. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Agama Batam, Hakim Mediator Dra. Hj. Erlis, S.H., M.H. menyampaikan kepada Tim Redaksi PA Batam Alhamdulillah pada har jumat yang mulia ini, telah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai dengan tidak melanjutkan gugatan tersebut dan keduanya sama-sama akan memusyawarakan hal tersebut dengan cara kekeluargaan. Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang dapat mendamaikan kedua belah pihak yang bersangketa. Semoga kedepan lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Batam.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

