WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.21.jpeg

Senin 31/10/2022, Pukul 09:00 WIB, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat Lanjutan terhadap Perkara Gugatan Kewarisan dengan Nomor Perkara 294/Pdt.G/2022/PA.Sak dengan objek sengkata berupa 7 Kebun Sawit dan 1 buah Ruko yang terletak di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak , Tim Pemeriksaan Setempat lanjutan ini diikuti oleh Hakim H. Deded Bakti Anggara Lc bersama Hakim Susi Endayani, S.sy. Selain itu, hadir pula Panitera Pengganti Hermawandi S.H.I.,Jurusita Suhendri, Juru Ukur dan Perangkat Desa. Pelaksaan Pemeriksaan setempat kali ini juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.

WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.16.jpeg

Tim langsung melakukan pengukuran Kebun Sawit dan Ruko yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek garis sempadannya (batas-batasnya). Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya yakni agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Descente lanjutan berlangsung dengan lancar aman dan tertib sehingga telah dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) lanjutan pada hari ini.

WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.20.jpeg

WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.24.jpeg

 

WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.06.jpeg

WhatsApp Image 2022-10-31 at 11.59.22.jpeg

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) merupakan bagian dari tahapan di Persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).