Natuna, (31/10/2022), bertempat di ruang media centre Pengadilan Agama Natuna dilaksanakan Eksaminasi Putusan oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna ibu Padmilah, S.H.I.,M.H. kegiatan eksaminasi diikuti juga oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panmud, Admin SIPP, dan CPNS. Kegiatan eksaminasi berlansung dari pukul 15.30-Selesai.

Eksaminasi bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka sepatutnya setiap hakim memiliki integritas tinggi dan keilmuan yang memadai serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Diperlukan adanya mekanisme pengawasan serta pengujian terhadap putusan hakim sebagai wujud kontrol serta untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menyelesaikan perkara. Pengujian terhadap putusan hakim telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, yang mana melalui mekanisme eksaminasi putusan. Adapun mekanisme eksaminasi putusan hakim telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1967.

Ada beberapa poin yang ditekankan pada kegiatan Eksaminasi kali ini :
- Tertib administrasi sesuai buku II dan pola Bindalmin
- Penetapan Majelis Hakim tunggal agar dicantumkan dasar hukum, yaitu penetapan ketua tentang hakim tunggal
- Minutasi
- Surat gugatan/permohonan status para pihak dihilangkan
- Susunan minutasi dahulukan skum baru bukti
- Skum manual tidak digunakan lagi namun lansung dari SIPP
- SKUM tidak perlu di stempel, hanya tanda lunas dan ttd kasir
- PHS cerai talak/gugat tidak perlu dicantumkan untuk membawa saksi atau bukti, kecuali perkara volunter

.jpg?1667270479646)
Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

