Senin, 28 Maret 2022 Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan penyemprotan desinfektan di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis yang di laksanakan pada hari Minggu 27 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Penyemprotan Desinfektan ini dilakukan oleh Tim Kesehatan yang telah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bengkalis, guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis.
Sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta maraknya wabah Covid-19, Pengadilan Agama Bengkalis melakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan terhadap seluruh area kantor, diantaranya: ruang tunggu persidangan, ruang tunggu ptsp, setiap ruang kerja pegawai, toilet, ruang keamanan, musholla dan setiap ruang yang berpontensi sebagai akses bagi pegawai dan tamu pada Pengadilan Agama Bengkalis.
Selanjutnya kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Penyemprotan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala serta dukungan dan kerjasama dari pegawai yang ikut membantu proses penyemprotan desinfektan tersebut.
***Tim Redaksi PA Bengkalis***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

