Batam, 01 November 2022 – Pengadilan Agama Batam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Parakerja Disabilitas Bisa, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Batam. Penandatanganan dilakukan langungsung oleh Bapak Drs. Ahmad Sayuti, M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Batam dan Ibu Yulebri selaku Chief Marketing Officer PT. Parakerja Disabilitas Bisa. 

Pada penandatangganan ini kedua belah pihak bersepakat dan melakukan kesepahaman untuk menjadikan MoU ini sebagai langkah awal untuk terus diimplementasikan guna memberikan pelayanan terbaik bagi pihak berperkara khususnya penyandang disabilitas. Kerjasama atau MoU ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.  Kedepannya pegawai dari Pengadilan Agama Batam akan diberikan pelatihan DISINDO atau bahasa isyarat Indonesia yang akan diajarkan langsung oleh pihak PT. Parakerja Disabilitas Bisa secara daring dan luring selama delapan minggu kedepan dari jadwal yang disepakati bersama.(Written By Septi Minarni, A. Md.)