Kamis, tanggal 3 November 2022 tim dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek perkara gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2022/PA.Utj, tim terdiri dari Majelis Hakim, (Rizal Sidiq Amin, S.Sy., Putra Irwansyah, S.Sy., M.H. dan Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I.), Panitera Pengganti, (Syara Nurhayati, S.H) dan Juru Sita Pengganti, (Amirizal, S.H.I.). Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya dan Tergugat, didampingi oleh Aparat Kepenghuluan Parit Aman, Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan Raja Bejamu didampingi petugas keamanan dari Polsek Bangko dan Sinaboi.

 

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, hakim yang berwenang dan Jurusita Pengganti melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait di Kantor Kepenghuluan. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat (Descente) ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap enam objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di Kepenghuluan Parit Aman, Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan Raja Bejamu, Kab. Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Pukul 07.30 WIB s.d 16.30 WIB. Alhamdullilah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

 

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan nasehat kepada seluruh aparat desa dan para pihak agar tetap menempuh jalur musyawarah kekeluargaan. Sehingga tercipta win-win solution diantara keduanya. Semoga Allah memberikan keberkahan dan kesehatan bagi para pelayan masyarakat di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B. Allahu Akbar. (Mr. One)