Rabu, 2 November 2022, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fajri, S.Ag. yang didampingi Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Muhammad Yunus, S.H. berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Aanmaning yang dilaksanakan adalah Perkara gugatan kewarisan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan Register Perkara Nomor : 04/Pdt.Eks/2022/PA.Ppg. Pada kegiatan aanmaning tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Eksekusi didampingi kuasa hukum dan Termohon Eksekusi dihadiri langsung oleh yang bersangkutan didampingi kuasa hukum.
Setelah difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara damai.
Alhamdulillah penyelesaian perkara berakhir dengan damai, sehingga eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di dampingi Panitera menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan perdamaian.
Keberhasilan ini merupakan keberhasilan yang ke dua kalinya oleh Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fajri, S.Ag. dan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Muhammad Yunus, S.H.,


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

