Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, dengan memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. Informasi yang dimaksudkan adalah informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan. Informasi ini bernilai strategis sehingga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
Jika dilihat dari kacamata sejarah, Teknologi Informasi sesungguhnya sudah mulai dikenal manusia sejak beratus-ratus berabad-abad lalu. Sejak manusia diciptakan di muka bumi ini, manusia sudah mulai mencoba berkomunikasi dengan symbol-simbol dan isyarat. Hal ini merupakan titik awal perkembangan Teknologi Informasi . Teknologi Informasi berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini. Saat ini, jarak dan waktu seakan tidak lagi menjadi halangan dalam berkomunikasi. Orang yang berada di pulau yang berbeda bahkan negara yang berbeda kini sudah mampu melakukan komunikasi bahkan mampu ditampilkan secara visual. Salah satu hal yang sedang menjadi trend saat ini adalah kegiatan yang berbasis internet dan elektronik. Beberapa contoh diantaranya adalah e-learning, e-banking, e-library, e-labolatory, e-mail dan sebagainya. Aktivitas-aktivitas berbasis elektronik ini sudah pasti sangat membantu kegiatan manusia.
Atas dasar pengembangan Teknologi Informasi itu kembali PA Dabo Singkep mencoba berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang memerlukan dengan menghadirkan satu aplikasi yang dinamakan INIPAGI (Informasi Panggilan Sidang Perkara Ghaib).
Pada menu Beranda di aplikasi INIPAGI (Informasi Panggilan Sidang Perkara Ghaib) ini langsung menampilkan informasi panggilan sidang perkara ghaib di tahun berjalan yang muncul secara realtime dan pada informasi panggilan sidang perkara ghaib tersebut juga dilengkapi dengan tombol Jadwal Sidang, Biaya Perkara serta tombol Putusan jika panggilan sidang perkara ghaib tersebut statusnya telah putus dan tidak lupa pula terdapat deteksi nomor perkara yang didaftarkan baik itu didaftarkan secara e-court ataupun prodeo.
Gambar 1. Tampilan Menu Beranda
Gambar 2. Tampilan Tombol Jadwal Sidang Yang Dilengkapi Dengan Tabel Pelaksanaan Relaas Panggilan Jika Di Klik
Gambar 3. Tampilan Tombol Biaya Perkara Jika Di Klik
Gambar 4. Tampilan Tombol Putusan Yang Terhubung Dengan Link Direktori Putusan Jika Di Klik
Sedangkan pada menu lainnya di aplikasi INIPAGI (Informasi Panggilan Sidang Perkara Ghaib) ini yaitu menu Informasi Perkara Ghaib menampilkan dua sub menu pertama menu Informasi Pendaftaran Perkara Ghaib dimana isi dari sub menu ini menampilkan informasi jumlah pendaftaran perkara ghaib perbulan di tahun berjalan yang tombol bulannya bisa di klik untuk menampilkan rincian data perkara.
Gambar 5. Tampilan Sub Menu Informasi Pendaftaran Perkara Ghaib Jika Di Klik
Gambar 6. Tampilan Tombol Bulan Pada Sub Menu Informasi Pendaftaran Perkara Ghaib Jika Di Klik
Serta yang kedua yaitu sub menu Informasi Pelaksanaan Sidang Perkara Ghaib yang mana isinya menampilkan informasi jumlah pelaksanaan sidang perkara ghaib perbulan di tahun berjalan yang tombol bulannya juga bisa di klik untuk menampilkan rincian data perkara.
Gambar 7. Tampilan Sub Menu Informasi Pelaksanaan Sidang Perkara Ghaib Jika Di Klik
Gambar 8. Tampilan Tombol Bulan Pada Sub Menu Informasi Pelaksanaan Sidang Perkara Ghaib Jika Di Klik
Untuk melihat aplikasi tersebut masyarakat atau yang membutuhkan bisa mengakses di website PA Dabo Singkep yaitu http://pa-dabosingkep.go.id ataupun http://aplikasi.pa-dabosingkep.go.id/inipagi.










Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

