Pangkalan Kerinci, Rabu 09 November 2022

Operator Simak BMN Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Yulika Deni dengan di dampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Elvi Rahmi,  mengikuti kegiatan rekon pelaksanaan update Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang milik negara secara during virtual. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2154/SEK/PL.7/9/2022 tanggal 7 september 2022 perihal pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN diseluruh Satuan Kerja.

Dalam Kegiatan tersebut dilakukan monitoring dan penyampaian tentang tata cara Pelaksanaan dan penggunaan Barang Milik Negara serta agar seluruh Objek BMN dilakukan Penetapan Status Penggunaan berdasarkan peraturan yang telah ditentukan.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah administrasi yang melekat pada materiil BMN itu sendiri sehingga harus dimiliki oleh setiap BMN yang sesuai ketentuan guna untuk menghindari duplikasi, kehilangan arsip data serta terjaminnya kepastian hukum BMN itu sendiri.

Sehingga diharapkan dengan melakukan update Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara maka seluruh Barang Milik Negara dapat terinventarisasi dengan baik pada setiap satuan kerja masing – masing. (Samsuri _ Pkc)