Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id

Indonesia adalah negara yang memiliki cita-cita mewujudkan bangsa yang utuh dan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia yang saat ini sedang dalam tahap menjadi Negara Indonesia yang maju, perlu untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal dalam administrasi pemerintahan yang dijalankan oleh Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara, Mahkamah Agung diharapkan dapat merepresentasikan Negara Indonesia yang menjunjung tinggi kesetaraan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diantara upaya tersebut adalah dengan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti tuna netra.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ("UU No 8/2016") bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakukan khusus dan perlindungan lebih serta ketentuan Pasal 3 UU No.8/2016 pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan sebagai berikut:

  1. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabiltas secara penuh dan setara;
  2. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;
  3. mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat;
  4. melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
  5. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Menurut Erzha Caesar Ainul Habian, S.H. (CPNS APP) salah satu upaya untuk melakukan penghormatan bagi penyandang disabilitas salah satunya adalah dengan memberikan petunjuk arah bagi penyandang tuna netra. Ketiadaan fasilitas yang memadai bagi penyandang tuna netra akan mencerminkan sikap yang tidak ramah dan diskriminasi bagi kaum disabilitas. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan petunjuk bagi penyandang tuna netra sebagai bentuk penghormatan sesuai dengan amanat UU No.8/206.

Pengadilan Agama Tembilahan merupakan salah satu institusi peradilan di bawah Mahkamah Agung yang ditugaskan untuk melayani perkara persidangan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Dalam menjalankan tugas peradilan Pengadilan Agama Tembilahan banyak menerima perkara dari berbagai macam masyarakat dari latar belakang yang berbeda-beda dan bermacam-macam. Bahkan ada dari masyarakat yang mencari keadilan merupakan masyarakat berkebutuhan khusus yang membutuhkan pelayanan yang khusus juga. Salah satu diantaranya adalah penyandang Tuna Netra yang membutuhkan petunjuk-petunjuk braille (braille sign) dalam melakukan kegiatannya.

Petunjuk Braille (Braille Sign) merupakan salah satu fasilitas yang lazim dijumpai diberbagai negara maju dalam menunjang kebutuhan para penyandang tuna netra. Dalam rangka mendukung Negara Indonesia menjadi Negara Indonesia yang Maju Sdr. Erzha C.A. Habian, S.H. memiliki inovasi untuk menyediakan Petunjuk Braille (Braille Sign) di Pengadilan Agama Tembilahan dengan harapan bahwa Pengadilan Agama Tembilahan menjadi pengadilan yang bertaraf internasional dalam hal keramahan terhadap kelompok disabilitas.

Dengan dukungan dari berbagai pihak diantaranya adalah Mentor dari Sdr. Erzha C.A. Habian, S.H. yaitu Yang Mulia Zulfikar, S.H.I., yang didukung oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza, S.H.I., Sekretaris Pengadilan Agama Tembilahan Saridah, S.Ag., M.H. serta Kepala Sub-Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tembilahan Muhammad Ilyas, S.Ag., pada akhirnya hadirlah Petunjuk Braille (Braille Sign) di Pengadilan Agama Tembilahan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang diharapkan akan memudahkan masyarakat penyandang tuna netra yang akan melakukan kegiatan di Pengadilan Agama Tembilahan.