
Senin 07/11/2022, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melaksanakan Descente atau Pemeriksaan setempat Lanjutan dengan Nomor Register Perkara 294/Pdt.G/2022/PA.Sak, dengan Perkara Kewarisan. Adapun Objek Pemeriksaan Setempat Lanjutan pada hari ini berupa 1 Titik Lahan Sawit.

Pemeriksaan Setempat Lanjutan tersebut dilaksanakan oleh Hakim H. Deded Bakti Anggara Lc dan Susi Endayani S.Sy, Panitera Pengganti Hermawandi, S.H.I , Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri langsung oleh Pihak Penggugat dan Tergugat.

Meskipun terdapat kendala selama di perjalanan, yaitu Hujan dan Badai saat menuju obyek pemeriksaan, semua anggota tim berhasil sampai di tujuan dengan selamat. Sesampainya di tempat, tim dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pun langsung melakukan pemeriksaan atas Objek Perkara Waris tersebut. Berkat kerjasama yang baik oleh masing- masing Pihak Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan lancar.

Untuk diketahui, Pemeriksaan setempat diperlukan karena hasil pemeriksaan setempat merupakan suatu fakta Persidangan yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil pemeriksaan setempat pun menjadi dasar terbangunnnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya, yang kemudian menjadi titik tolak munculnya persangkaan hakim yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara terkait.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

