Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Rabu 09 November 2022, telah dilangsungkan Sidang Ikrar Talak dengan Nomor Perkara 424/Pdt.G/2022/PA.Sak dan 473/Pdt.G/2022/PA.Sak. Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Sidang Ikrar Talak dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amri Yantoni S.H.I.,M.A., Anggota Majelis Hakim 1 yaitu H. Deded Bakti Anggara Lc dan Anggota Majelis Hakim 2 yaitu Susi Endayani S.Sy. Sementara itu, Pengucapan Ikrar Talak di depan dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Sidang Ikrar Talak berlangsung dengan tertib dan lancar. Pada saat Sidang Ikrar Talak tersebut dilakukan Penyerahan Hak- Hak Perempuan Pasca Perceraian oleh Pemohon kepada Termohon.

Dengan suksesnya Sidang Ikrar Talak artinya bahwa Pengadilan Agama pada umumnya dan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Khususnya senantiasa menjalankan amanah Perundang-Undangan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

