Jum’at, 11 Nopember 2022, bertempat di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Agama Batam, Hakim Mediator Drs. H. Azizon, S.H.,M.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara Gugatan Ekonomi Syariah dengan Nomor Register: 1615/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. “pertemuan dan pelaksanaan mediasi dilakukan beberapa kali karena baik dari Penggugat maupun Terguguat sepakat untuk melakukan Mediasi tambahan untuk menemukan titik damai atau kesepakatan antara kedua belah pihak ujar Hakim Mediator bpak Drs, H. Azizon, S.H.M.H.” dengan upaya nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak berperkara akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah pada har ini jumat 11 Nopember 2022, telah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai dengan tidak melanjutkan gugatan tersebut dan keduanya sama-sama akan memusyawarakan hal tersebut “ ujarnya.

Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang dapat mendamaikan kedua belah pihak yang bersangketa. Semoga kedepan lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Batam.