Perkara Cerai Gugat yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 1911/Pdt.G/2022/PA.Pbr terdaftar tanggal 14 Oktober 2022, berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi sukarela oleh mediator Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dra. Nurhaida, M.Ag. Mediasi Sukarela tersebut dilakukan karena Mediasi sebelumnya yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim tidak berhasil menempuh kesepakatan perdamaian. Selanjutnya karena kelihaian Mediator yang juga Hakim Ketua Mejelis dalam perkara tersebut akhirnya perkara tersebut dicabut  pada hari Selasa, 15 November 2022.

 

Semoga dengan perdamaian tersebut dapat kembali merajut rumah tangga yang Sakinah, Mawadah, Waromah.