Ujung Tanjung  (Selasa,15 November 2022) . Diruang Mediasi PA Ujung Tanjung, Wakil Ketua PA Ujung Tanjung YM. Bapak Mukhrom, S.H.I., M.H yang juga mediator pihak berperkara, berhasil melakukan mediasi dalam perkara Nomor 759/Pdt.G/2022/PA.UTj antara Penggugat inisial WIF dengan Tergugat inisial ST. Perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh WIF terhadap suaminya ST pada tanggal 1 November 2022 itu kemudian ditetapkan sidang pertama oleh  Ketua Majelis pada tanggal 8 November 2022.

Diperoleh informasi dari majelis yang menyidangkannya bahwa kedua belah pihak hadir dalam sidang pertama tersebut sehingga keduanya di lanjutkan dengan proses mediasi terlebih dahulu, dan Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator yang juga mantan KPA Pasir Pengaraian tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali.

Informasi yang diterima tim redaksi dari Mediator, awalnya antara Penggugat dan Tergugat sama-sama keras dan sulit didamaikan, namun Mediator tidak surut dan tetap mengupayakan semaksimal mungkin dengan berbagai macam cara demi kebaikan mereka berdua dan akhirnya terwujud perdamaian itu.  ( By.Laelahelmi )