WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.34.47 1

PA TBK News,
Rabu 09 November 2022, Bertempat di Ruang rapat Kementrian Agama Kabupaten Karimun dilaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai “Meningkatnya Angka Perceraian, Dampak dan Solusinya Di Wilayah Kabupaten Karimun” yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karimun. Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah M. Imdad Azizy, Lc Hakim PA Tanjung Balai Karimun yang di dampingi Drs. Nasaruddin (Panitera) dan Cakra Budi Prasetyo, S.H., M.H. CPNS PA Tanjung Balai Karimun.

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.34.47

Dalam Acara tersebut Imdad azizy selaku Narasumber memaparkan bagaimana Peradilan Agama berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Vide : Pasal 2 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Adapun Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan Agama menyangkut Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi syari'ah. Imdad menjelaskan Pada Tahun 2021 PA Tanjung Balai Karimun menerima perkara sebanyak 570 perkara perceraian, Cerai Gugat sebanyak 452 dan Cerai Talak sebanyak 118 perkara. Pada Tahun 2022 PA Tanjung Balai Karimun menerima perkara 508 perkara perceraian, Cerai Gugat sebanyak 412 dan Cerai Talak sebanyak 96 perkara.

Kemudian dijelaskan alasan-alasan perceraian yang dibolehkan Undang-Undang Vide Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 serta beberapa Faktor penyebab perceraian yang terjadi di Kabupaten Karimun seperti :

  1. Faktor Ekonomi
  2. Perselingkuhan
  3. Media sosial
  4. Kekerasan dalam rumah tangga (fisik dan verbal)
  5. Gagal berkomunikasi dan bertengkar terus menerus
  6. Pernikahan dini (belum matang secara emosional dan sikologis)

Solusi yang harus dipahami :

-          Persiapan dan pemahanam pra nikah (rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami istri mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga)

-          Pendewasaan usia perkawinan (kondisi emosional, inteltual, sosial kurang)

-          Menjaga harmonisasi dan megetahui hak dan kewajiban

-          Mengetahui Bahasa kasih pasangan (psikolog) (ucapan, hadiah, quality time, pelayanan, sentuhan fisik)

-          Komunkasi dan tak gengsi minta maaf

Samething wrong

-          Pergeseran nilai budaya tentang stigma perceraian

-          Stigma cerai menjadi solusi terbaik

-          Kita juga tidak boleh memandang cerai itu sebuah masalah, terkadang memang perceraian menjadi sangat dianjurkan apabila di dalam pernikahan yang didapat lebih banyak pain dari pada pleasure