
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Senin, 31 Oktober 2022 | Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Drs. Husnul Yakin,S.H., M.H. mendamaikan perkara Cerai Talak dengan nomor 559/Pdt.G/2022/PA.Dum, adapun hasil Bahwa Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat jika terjadi perceraian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan akibat cerai berupa nafkah iddah, Kiswah Maskan dan mut’ah kepada Pihak Kedua
Mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat dan penggugat yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

