Dumai | www.pa-dumai.go.id

Senin, 02 November 2022 | Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag. mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor 555/Pdt.G/2022/PA.Dum,  adapun hasil Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk memberikan mut’ah kepada Pihak Pertama

Mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat dan penggugat yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.