Pangkalan Kerinci, Rabu 16 November 2022

Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Bapak Delbi Ari Putra, S.H dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 594/Pdt.G/2022/PA.Pkc dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.

Setiap rumah tangga pasti punya masalah apalagi kita sebagiman manusia biasa yang tak luput dari kesalahan yang sengaja ataupun disengaja apalgi dalam berumah tangga harus banyak bersabar dan ingat lah hal yang dibenci allah tapi halal dilakukan yaitu perceraian. Atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.

Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah dunia dan diakhirat kelak,(Nopripkc)