Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy. M.S.I. memberikan penyuluhan hukum di Desa Kepenuhan Tengah, Kecamata Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 16 November 2022.


Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui bagian hukum Sekretariat daerah Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu.

Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy. M.S.I. dalam penyuluhan tersebut menyampaikan penjelasan seputar Peradilan Agama, diantaranya Beliau menjelaskan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Beliau menjelaskan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diantaranya : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf , Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah.

Beliau juga memaparkan, inovasi layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan akses keadilan melalui beracara di pengadilan agama, diantaranya : Pemberian Layanan Pembuatan Gugatan secara Gratis melalui Pos Bantuan Hukum, Pendaftaran Perkara melalui E-Court, Penyediaan gugatan mandiri, Pemberian izin berperkara secara gratis, layanan pendaftaran di Luar Gedung Pengadilan, layanan sidang keliling, penyedia sidang secara elektronik bagi saksi yang diperiksa di luar wilayah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, konsultasi via WA, dan lain sebagaianya.