
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (17/11/2022) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2 Panitera Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan pertemuan dengan tim e-court Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini diadakan pada pukul 14.00 wib sampai dengan 14.30 wib.

Dalam pertemuan ini Panitera Pengadilan Agama memberikan penjelasan dan sekaligus DDTK alias Diklat Ditempat Kerja mengenai tata cara pelaksanaan e-court dan e-litigasi kepada tim e-court Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali tata cara pelaksanaan e-court dan e-litigasi agar supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan optimal. Dimana aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.Sementara E-Litigasi merupakan bagian dari aplikasi e-Court (Persidangan Elektronik). Inovasi pelayanan publik berupa e-Court dan e-Litigasi yang secara resmi hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Beliau menyampaikan dengan hadirnya e-Court dan e-Litigasi dapat mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan sebagaimana selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana juga berbiaya ringan. Oleh sebab itu Pengadilan Agama Bangkinang mengupayakan untuk memaksimalkan penggunaan e-court dan e-ligatigasi untuk para pencari keadilan dengan tujuan pencapaian pelayanan yang terbaik. (whs/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

