
Senin, 21 November 2022, Mediator Non Hakim bersertifikat berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa. Alhamdulillah setelah melalui 3 kali pertemuan mediasi akhirnya penggugat dan Tergugat dengan di pandu oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. H.Syarifuddin,SH.,MH berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai dan kembali berbaikan untuk membina rumah tangga dengan janji Tergugat akan memberikan perhatian dan pengayoman kepada Penggugat sebagai tanggung jawab suami kepada isteri sebaliknya Penggugat berjanji akan memberikan pelayanan yang prima lahir dan batin kepada Tergugat sebagai tanggung jawab Isteri kepada suami selanjutnya penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya perkara No 1964/Pdt.G/2022/PA.Pbr.


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

