Medamaikan pihak berperkara adalah ladang Amal yang nyata, itulah ungkapan Mediator Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Dr. Solehuddin Harahap S,H.I, M.Sy. Kembali pihak berperkara yang awalnya berseteru kembali tersenyum dan kembali mesra setelah dimediasi beliau. Perkara Cerai Gugat yang diajukan tanggal tanggal 28 Oktober 2022 yang dimediasi oleh mediator PA Pekanbaru Dr. Solehuddin Harahap S,H.I, M.Sy., Para Pihak hati yang awalnya keras tersebut akhirnya setelah dimediasi olehnya akhirnya tanggal 21 November 2022 luluh hatinya dan Wanita yang mengajukan Cerai Gugat itu siap untuk mencabut perkaranya, dan kembali membina rumah tangga dengan penuh kasih sayang.