Pangkalan Kerinci, Selasa 22 November 2022

Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Plt Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Odra Anas, S.Sos mengikuti zoom meeting tentang sosialisasi manajemen PNS yang ada di lingkungan MARI. Salah satu pembahasan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang Penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Mahkamah Agung RI sesuai aturan disiplin pegawai terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Megingat peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah dapat berjalan semestinya yang pada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.

Adapun hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban yang terbagi menjadi hukuman berat antara lain :
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan untuk saksi sedang dapat berupa :
Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. Berharap agar seluruh aparatur dapat mematuhi aturan disiplin pegawai tersebut dengan baik dan menjauhi semua larangan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut semaksimal mungkin.(Novri_pkc)