Selasa, 22 November 2022, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjadi salah satu Narasumber Penyuluhan Hukum yang di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H bertempat di Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H dalam penyuluhan tersebut menyampaikan penjelasan seputar Peradilan Agama, diantaranya Beliau menjelaskan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Beliau menjelaskan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diantaranya : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf , Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah.

Beliau juga memaparkan, inovasi layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan akses keadilan melalui beracara di pengadilan agama, diantaranya : Pemberian Layanan Pembuatan Gugatan secara Gratis melalui Pos Bantuan Hukum, Pendaftaran Perkara melalui E-Court, Penyediaan gugatan mandiri, Pemberian izin berperkara secara gratis, layanan pendaftaran di Luar Gedung Pengadilan, layanan sidang keliling, penyedia sidang secara elektronik bagi saksi yang diperiksa di luar wilayah Pengadilan agama Pasir Pengaraian, konsultasi via WA, dan lain sebagaianya.