Dalam Struktur Pengadilan Agama, Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki peran yang penting dalam pelayanan langsung ke masyarakat. Dalam menjalankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka diperlukan orang dalam menjalnkannya, yakni petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Surat Keputusan DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA, Petugas PTSP memiliki tugas dan tanggungjawab yakni memberikan pelayanan secara langsung dan/atau dengan memanfaatkan teknologi informasi, memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur baku, dan membuat rekapitulasi layanan yang diberikan dan menyerahkannya kepada Pelaksana PTSP sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Hari ini Jum,at, 25 November 2022, untuk menjalankan salah satu tugasnya sebagai petugas PTSP, membuat rekapitulasi layanan yang diberikan kepada pelaksana PTSP, ibu Berty Andilla mendata Akta Cerai Baru yang akan dibuat pasca sidang, diserahkan kepada Panitera agar ditindaklanjuti dan diterbitkan Akta Cerai pihak-pihak.
Adapun tindakan ibu Berty Andilla Mencerminkan nilai berAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akta cerai dan sesuai dengan Prinsip Al mashlahah yakni memperoleh kemanfaatan untuk dan bagi masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

